Kelompok 1

Agam SMH /15309064
Amelia Warliana / 15311007
Ledy Rezki Tiara / 15311031
Aghnia Qinthari / 15311049
Seshana Junisa / 15311063
Narakorn Inkamma

Perbandingan Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional di Indonesia, Pakistan, dan Filipina


Perbandingan Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Indonesia dan Filipina


Sumber: [1]

Mereduksi tingkat pencemaran udara di Filipina harus dilakukan karena Filipina memiliki tingkat populasi penduduk yang cukup tinggi. Pihak yang membuat aturan mengenai standar kualitas udara ambien di Filipina adalah Environmental Management Bureau (EMB), yang secara struktural berada di bawah DENR.
           
Baik Indonesia maupun Filipina tidak memiliki data parameter untuk PM2.5 pada standar kualitas udara ambien karena biaya perawatan dan operanalnya yang relatif mahal.  Dapat dilihat pada tabel 2 di atas, banyak Negara berkembang lainnya yang juga tidak memiliki data parameter PM 2.5 (Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Vietnam, dan lain-lain). Namun pengukuran parameter TSP sudah mencakup PM2.5 dan PM10 yang memiliki ukuran partikel lebih kecil.

Untuk pengukuran PM10 dan TSP, Indonesia memiliki standar yang sama dengan Filipina, kecuali untuk waktu pengukuran 1 tahun di Filipina. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa Filipina juga mempertimbangkan efek jangka panjangnya yang dapat menyebabkan efek kronik (akumulasi). Baru-baru ini ada penelitian yang menyebutkan bahwa partikel solid yang berukuran lebih kecil dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih tinggi, namun pada umumnya montoring kualitas udara di Filipina masih terfokus kepada pengukuran TSP.

Indonesia memiliki standar kualitas udara untuk parameter SO2 sebesar 900 µg/m3 untuk waktu pengukuran 1 jam yang dapat menimbulkan efek akut. Untuk waktu pengukuran 24 jam, Filipina memiliki aturan yang lebih ketat dibanding Indonesia.
Pada parameter NO2, Indonesia dan Filipina memiliki standar yang sama pada waktu pengukuran 24 jam karena Filipina tidak memiliki standar dengan waktu pengukuran 1 jam dan 1 tahun. Standar O3 di Filipina memiliki aturan yang lebih ketat dibanding standar di Indonesia. Hal ini dapat dilihat pada standar di Indonesia yang memiliki nilai standar hampir 2 kali lipat dari nilai standar O3 di Filipina. Untuk parameter CO, ke-2 negara tidak memiliki perbedaan yang terlalu jauh. Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk merevisi standar yang berlaku.

Metode pengukuran tidak dapat dibandingkan karena metode pengukuran parameter kualitas udara Filipina tidak ditemukan.

Standar kualitas udara Indonesia terbentuk sekitar 20 tahun setelah standar kualitas udara Filipina.




Sumber: [2]

Daftar Pustaka
Diakses pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 16.00


Perbandingan Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Indonesia dan Pakistan


Sumber: [1]

Pakistan merupakan salah satu Negara Asia yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat. Tingginya tingkat pertumbuhan  ekonomi ini lantas diikuti dengan meningkatnya permintaan pelayanan terutama di daerah perkotaan. Akibat tingkat populasi yang begitu tinggi di Pakistan, standar kualitas udara ambien diperlukan untuk menghindari efek-efek buruk yang dapat ditimbulkan akibat pencemaran udara.

Hampir semua parameter dipergunakan untuk mempertimbangkan efek jangka panjang dan efek jangka pendek. Pakistan memiliki aturan yang lebih ketat untuk parameter PM2.5 sebagai aksi reaktif dari tingginya pertumbuhan ekonomi Negara tersebut. Untuk parameter PM10, Pakistan memiliki nilai yang sama dengan Indonesia pada waktu pengukuran 24 jam namun Pakistan tidak memiliki waktu pengukuran 1 tahun. Sedangkan jika ditinjau dari parameter TSP, aturan yang ditetapkan Indonesia (230 µg/m3)lebih ketat dibandingkan Pakistan (500 µg/m3) pada rentang waktu pengukuran 24 jam.

Pakistan memiliki standar kualitas udara spesifik untuk parameter SO2 pada pembangkit listrik tenaga batu bara dan minyak bumi termasuk limit untuk emisi buangannya. Standar spesifik untuk SO2 dibagi dalam 4 kategori, yaitu unpolluted, moderately polluted (low), moderately polluted (high), dan very polluted. Berikut merupakan tabel standar kualitas udara spesifik SO2 pada pembangkit listrik tenaga batu bara dan minyak bumi.
Sumber: [1]

Baku mutu SO2 di Pakistan memiliki nilai yang lebih rendah dibanding Indonesia untuk waktu pengukuran 24 jam, begitu pula nilai baku mutu untuk parameter NO2 dan O3. Untuk parameter CO, nilai standar baku mutu Pakistan 3 kali lebih rendah dari standar baku mutu Indonesia. Akibat adanya fuel extraction di Pakistan, pemerintah Pakistan menetapkan standar kualitas udara yang ketat.
 
Sumber: [2]

Aturan mengenai standar kualitas udara ambien di Indonesia (1999) sudah ditetapkan sekitar 10 tahun lebih dulu dibanding standar di Pakistan.

Ada beberapa metode pengukuran yang digunakan baik di Indonesia dan Pakistan untuk mengukur konsentrasi baku mutu udara ambien, seperti High Volume Method, Non Dispersive Infra-Red (NDIR) untuk mengukur parameter CO, dan metode ASS untuk mengukur konsentrasi Pb. Namun untuk parameter PM10 dan PM2.5, tiap Negara menggunakan metode yang berbeda untuk mengukur konsentrasinya, Indonesia menggunakan High Volume Method dan Pakistan menggunakan β Ray Absorption Method.
 
Tabel Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Pakistan
Sumber: [3]


Tabel Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Indonesia
Sumber: [2]
Daftar Pustaka
Diakses pada 4 Maret 2014 pukul 16.15
Diakses pada 4 Maret 2014 pukul 16.15

Diakses pada 4 Maret 2014 pukul 16.20

Indeks Kualitas Udara - Pakistan

Negara Pakistan terletak di barat laut benua Asia bagian Selatan dengan posisi 23⁰ 35’ hingga 37⁰ 05’ Utara dan 60⁰ 50’ hingga 77⁰ 50’ Timur dan dengan luas 796.095 km2. Pakistan berbatasan dengan Iran di sebelah barat, Afghanistan di sebelah barat laut, China di sebelah timur laut, India di sebelah timur, dan Laut Arab di sebelah selatan.

Dalam memonitoring kualitas udara, Pakistan – EPA bekerja sama dengan JICA (Japan International Cooperation Agency). Berikut standar baku mutu udara ambient di Pakistan :

Sumber: [1]

Metodologi Penentuan Indeks Pencemaran Udara

Dalam menentukan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Negara Pakistan menganut metode US EPA (United States Environmental Protection Agency) yakni Air Quality Index (AQI). Air Quality Index adalah suatu indeks yang digunakan untuk melaporkan kualitas udara harian. Indeks ini menjelaskan seberapa bersih atau tak sehatnya udara di suatu lokasi dan efeknya terhadap kesehatan. Untuk mempermudah mengartikan AQI, maka terdapat enam level kesehatan yang digambarkan melalui table berikut :


Air Quality Index menurut EPA - WHO
Sumber: [2]

AQI dibagi menjadi 6 kategori, yang setiap warnanya merupakan perwakilan dari setiap range nilai indeks. Untuk lebih dapat dimengerti perbedaan level dari setiap polutan, maka skala nilai AQI dibagi menjadi 6 level berdasarkan efek kesehatan yang timbul, yaitu :

“GOOD atau HEALTHY” : Indeks yang berkisar diantara nilai 0-50 dikatakan baik karena pencemaran udara tidak menimbulkan risiko. Tidak dibutuhkan peringatan apapun kepada masyarakat.

“MODERATE” : Indeks yang berkisar diantara nilai 51 dan 100 ini dapat dikatakan masih bias diterima masyarakat. Namun, penduduk yang sensitive disarankan untuk membatasi kegiatan di luar ruangan.

“UNHEALTHY FOR SENSITIVE GROUPS” : Indeks yang berkisar diantara 101 dan 150 ini dikatakan perbatasan tidak sehat, khususnya bagi populasi sensitif. Artinya, populasi ini akan lebih mudah terpapar daripada populasi normal. Contohnya, anak-anak dan orang dewasa yang aktif diluar ruangan dan orang-orang yang memiliki penyakit pernapasan memiliki risiko lebih tinggi dari paparan CO. Beberapa orang bisa saja sensitif pada lebih dari satu pencemar.

“UNHEALTHY” : Indeks yang berkisar diantara nilai 151 dan 200 ini adalah batas awal nilai pencemar yang mampu membuat setiap orang merasa tidak nyaman. Anak-anak dan orang dewasa yang aktif serta orang yang memiliki penyakit pernapasan seperti asma, harus mengurangi kegiatan diluar ruangan.

“VERY UNHEALTHY” : Indeks yang berkisar antara 201 dan 300 bisa memicu peringatan kesehatan, hal ini berarti semua orang dapat merasakan efek yang lebih serius dari pencemar. Anak-anak dan orang dewasa aktif, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan, seperti asma, harus menghindari kegiatan di luar ruangan.

“HAZARDOUS” : Indeks yang nilainya lebih besar dari 300 ini dapat memicu peringatan kesehatan yang bersifat emergency. Seluruh populasi dapat terkena efek pencemar. Hal ini bisa terjadi karena kombinasi dari beberapa pencemar atau satu pencemar seperti PM.

AQI didasarkan pada empat polutan yakni : ozon (O3), partikulat, karbon monoksida, dan sulfur dioksida. Setiap polutan mengindikasikan efek yang berbeda terhadap kesehatan. Berikut table kategori masing-masing polutan :

Nilai AQI dan efeknya terhadap kesehatan (Ozon, Partikulat, CO, dan SO2)
Sumber: [2]




Untuk mengonversi dari suatu konsentrasi ke AQI dapat menggunakan persamaan berikut :










Misalkan untuk mengukur PM2,5 digunakan table breakpoint dibawah ini dengan diketahui monitor mencatat pengukuran PM2.5 24 jam dengan konsentrasi 12.0 mikrogram/m3 . Maka, nilai AQI yang diperoleh adalah :



Maka, dari perhitungan tersebut dapat dikategorikan sebagai kualitas udara yang baik dan tidak menimbulkan efek terhadap kesehatan.

Tabel breakpoint EPA untuk PM2.5
Sumber: [3]

Daftar Pustaka
[1] www.ajkepa.gov.pk/files/ambient-air.pdf diakses pada 5 Maret 2014 pukul 13.00
[2] www.epa.gov/airnow/aqi_brochure_08-09.pdf‎ diakses pada 5 Maret 2014 pukul 13.10
[3] http://en.wikipedia.org/wiki/Air_quality_index diakses pada 5 Maret 2014 pukul 13.13

ISPU sebagai Public Awareness dan Public Warning

Salah satu aspek penting dalam konsep pengelolaan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara adalah pelaksanaan pemantauan kualitas udara ambien secara kontinyu. Informasi yang digunakan untuk mengindikasikan kondisi kualitas udara ambien salatunya adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). ISPU merupakan angka yang tidak memiliki satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya. Berdasarkan Kep-107/KABAPEDAL/11/1997, parameter yang digunakan untuk menghitung ISPU adalah PM10, CO, SO2, NO2, dan O3.

ISPU merupakan laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan sebarapa bersih atau tercemarnya kualitas udara dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. ISPU bertujuan untuk menampilkan kualitas udara rata-rata di seluruh wilayah pemantauan, oleh sebab itulah angka ISPU yang tertera merupakan nilai yang paling besar dari seluruh parameter di stasiun pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah yang bersangkutan. Hal ini yang seringkali terjadi kesalahpahaman pada masyarakat bahwa data yang ditampilkan merupakan data kualitas udara di sekitar papan display ISPU. ISPU ditetapkan dengan cara mengubah kadar pencemar udara yang terukur menjadi suatu angka yang tidak berdimensi.

Data ISPU merupakan data 24 jam sebelumnya, maka sebenarnya nilai ISPU merupakan nilai dari kualitas udara ambien pada hari sebelumnya. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui mengenai hal ini dan mengira bahwa nilai ISPU merupakan nilai yang bersifat real-time. Data ISPU ini berguna untuk:
  • Bahan informasi kepada masyarakat tentang kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu;
  • Bahan pertimbangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakanakan pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara.
ISPU dapat digunakan sebagai informasi untuk peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness) namun tidak sepenuhnya dapat digunakan sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat (public warning).

Pada perhitungan data ISPU, tidak menutup kemungkinan adanya data-data yang hilang. Persentase kehilangan data yang terjadi di tiap stasiun pemantauan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti peralatan yang rusak, keterbatasan biaya operasional, dan minimnya petugas operasional. Walaupun data dari stasiun pemantauan tidak lengkap, pada umumnya PM10 dan O3 merupakan parameter pencemar yang sering ditemukan sebagai parameter kritis. Sayangnya, saat ini belum ada data pengamatan yang dapat digunakan sebagai dasar pengembangan dan secara spesifik mengendalikan ke-2 pencemar ini.

Adanya perbedaan kondisi dan karakteristik alam dan perkotaan, tidak menutup kemungkinan bahwa di beberapa daerah diperlukan peraturan baku mutu yang sesuai dengan kondisi daerahnya dan nilainya berbeda dengan baku mutu nasional. Data pemantauan kualitas udara dapat digunakan untuk mengetahui distribusi dan variasi pencemar udara yang selanjunya dapat digunakan unutk mengevaluasi dan menentukan prioritas dalam pegelolaan kualitas udara. Namun pemodelan menjadi salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperoleh informasi menenai distribusi spasial dan temporan pencemaran udara  akibat keterbatasan kemampuan pemantauan saat ini.

Public awareness pada umumnya hanya berfungsi sebagai indeks untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai keadaan udara di sekitarnya. Sedangkan public warning berfungsi untuk memberitahukan bagaimana cuaca di sekitar akan mengalami kondisi tidak normal. Peringatan ini umumnya akan di-update secara rutin sehingga masyarakat dapat segera mengambil tindakan yang tepat.

Berikut merupakan beberapa contoh ISPU yang berfungsi sebagai public awareness dan/atau public warning:

Tabel ISPU Indonesia
Sumber: [1]

Tabel ISPU Filipina
Sumber: [2]

Tabel ISPU Pakistan
Sumber: [3]

Daftar Pustaka
[1] http://airpollutionquality.blogspot.com diakses pada tanggal 5 Maret 2014 pukul 03.00
[2]http://cleanairinitiative.org/portal/system/files/attach/Philippines_Air_Quality_Profile_-_2010_Edition.pdf diakses tanggal 2 Maret 2014 pukul 21.00
[3] www.epa.gov/airnow/aqi_brochure_08-09.pdf‎ diakses pada 5 Maret 2014 pukul 13.10

Indeks Kualitas Udara - Fiipina

Metodologi Perhitungan
Metodologi yang digunakan oleh Filipina yaitu dijelaskan pada gambar berikut:

Sumber: [1]

Metode yang digunakan di Filipina cukup berbeda dengan metode yang digunakan di Indonesia. Indonesia menggunakan spektrofotometer dengan metode analisis chemiluminescent untuk ozon, spektrofotometer dengan metode analisis pararosanilin untuk SO2, NDIR Analyzer untuk CO, spektrofotometer dengan metode analisis Saltzman untuk NO2, Gas Chromatografi dengan metode analisis Flame Ionization untuk HC, dan Hi-Vol dengan metode analisis Gravimetric untuk PM2.5 & PM10.

Data yang Digunakan
Perhitungan untuk menentukan indeks kualitas udara di Filipina cukup sama dengan di Indonesia. Berdasarkan rumus dari AQI (Air Quality Index), data yang digunakan untuk mendapatkan nilai indeks nya yaitu:
  •          Konsentrasi pencemar
  •          Batas bawah konsentrasi pencemar
  •          Batas atas konsentrasi pencemar
  •          Nilai AQI yang berhubungan dengan batas atas konsentrasi pencemar
  •          Nilai AQI yang berhubungan dengan batas bawah konsentrasi pencemar

Berikut rumusnya:






Keterangan:
IP = the index for pollutant P
CP = the rounded concentration of pollutant P
BPHi = the breakpoint that is greater than or equal to CP
BPLo = the breakpoint that is less than or equal to CP
IHi = the AQI value corresponding to BPHi
ILo = the AQI value corresponding to BPLo


Rentang Index
Berbeda dengan indonesia, Filipina memiliki Air Quality Index seperti dijelaskan pada gambar di bawah :
Sumber: [2]

Manfaat untuk Masyarakat
Dengan mengetahui indeks pencemaran yang ada maka masyarakat akan:
·         Menjadi lebih waspada terhadap pencemaran
·         Meningkatkan kesadaran untuk menjaga kualitas udara lingkungannya
·         Mengetahui informasi pencemaran tersebut dan mengetahui tindakan yang harus dilakukan

Daftar Pustaka
[1] http://www.emb.gov.ph/eeid/publicationfiles/statreport04content.pdf diakses tanggal 4 maret 2014 pukul 21.19 WIB

Indeks Kualitas Udara - Vietnam

Pencemaran udara di Vietnam ditangani oleh National Environmental Protection Agency (NEA). NEA berdiri dibawah Ministry of Science, Technology, and Environment (MOSTE) yang selanjutnya dibagi menjadi Ministry of Natural Resources and Environment (MONRE) dan Ministry of Science and Technology (MOST). MONRE bertanggungjawab dalam mengatur kegiatan perlindungan lingkungan seperti membuat peraturan dan menerbitkan standar kualitas lingkungan. Sedangkan yang bertugas untuk memonitor kulaitas udara adalah Vietnam Environmental Administration (VEA) dan Department of Natural Resources and Environment.

 Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Indonesia
Sumber: [1]


 Standar Baku Mutu Udara Ambien Nasional Vietnam
Sumber: [1]

Vietnam memiliki standar baku mutu ambien nasional berupa PM10, NO2, SO2, O3, CO, TSP, dan Pb yang dipertimbangkan berdasarkan konsentrasi dan efek kesehatan terhadap manusia. Metode pengukuran standar kualitas udara Vietnam diadopsi dari Air Quality Index (AQI), begitu pula Indonesia yang mengadopsi metode dari AQI.

Perhitungan dengan Metode AQI




Dimana:
I : ISPU terhitung
Ia : ISPU batas atas
Ib : ISPU batas bawah
Xa : Ambien batas atas
Xb : Ambien batas bawah
Xx : Kadar ambient hasil pengukuran
Rentang indeks pada kedua negara tidak jauh berbeda, hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Rentang ISPU Indonesia
Sumber: [2]

Rentang ISPU Vietnam
Sumber: [3]

Yang menjadi perbedaan adalah jumlah rentang. Indonesia memiliki lima rentang indeks sedangkan Vietnam memiliki enam rentang indeks. Dalam ISPU Vietnam terdapat indeks unhealthy yang terbagi menjadi dua kategori, untuk sensitive groups dan untuk semua. Sedangkan dalam ISPU Indonesia dalam rentang unhealthy masih bersifat general. Di Vietnam, nilai AQI dibagi menjadi dua area yaitu residential area dan roadside area. Masyarakat dapat mengakses data kualitas udara melalui website HEPA (http://www.hepa.gov.vn) atau http://aqicn.org/map/vietnam/. Di Indonesia, terdapat papan informasi yang ditempatkan di beberapa jalan protokol.

Informasi ISPU Vietnam dalam Web
Sumber: [4]

Papan Informasi ISPU di Indonesia
Sumber: [5]

Manfaat dari adanya data indeks standar pencemar udara bagi masyarakat adalah sebagai public warning dan public awareness. Dengan mengetahui informasi mengenai pencemaran udara, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan.

Daftar Pustaka
[1]          http://cleanairinitiative.org/portal/system/files/AQ_Standards_Report_Draft_2_Dec_FINAL.pdf diakses pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 21.00
[2]          http://airpollutionquality.blogspot.com diakses pada tanggal 5 Maret 2014 pukul 03.00
[3]          http://urbanemissions.info/model-tools/aqi-calculator.html diakses pada tanggal 5 Maret 2014 pukul 03.10
[4]          http://aqicn.org/map/vietnam/ diakses pada tanggal 5 Maret 2014 pukul 03.20
[5]          http://agak-mengudara-dulu.weebly.com/4/post/2013/03/indeks-kualitas-udara-taiwan.html diakses pada tanggal 4 Maret 2014 pukul 21.10